Sukses

Sorotan PDIP untuk Heru Budi, Setahun Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta

Masa Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera berakhir dan harus diperbarui setiap setahun sekali berdasarkan Peraturan Kemendagri. Apa Sorotan dari PDIP

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal segera berakhir dan harus diperbarui setiap setahun sekali berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski begitu, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menilai komunikasi publik Heru Budi sebagai kepala daerah masih kurang baik. Kendati, Heru Budi telah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta selama hampir setahun lamanya sejak dilantik 17 Oktober 2022.

"Pertama komunikasi publik Pak Heru kurang baik. Masih sama (dengan evaluasi pertama), maka ini perlu diperbaiki," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/10/2023).

Gembong menyampaikan, komunikasi publik Heru Budi yang tak baik ini berimbas pada eksekusi kinerja yang tak berjalan optimal. "Tapi karena komunikasi publiknya kurang baik, maka yang terjadi tersendat-sendat," ujar Gembong.

Menurut Gembong, penyebab buruknya komunikasi publik Heru Budi bisa saja karena karakter Heru yang demikian.

Di luar itu, Gembong menyoroti tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta yang harusnya dapat lebih optimal membantu Heru Budi dalam hal menyampaikan informasi kepada publik.

"Karakter mungkin (penyebab komunikasi publik Heru kurang baik). PR (publik relationship) kurang, kita ngga tau. Ini kan kominfo (Diskominfotik) yang harus back-up. Ini faktor utama yang haru bisa men-drive komunikasi publik baik adalah kominfo," ucap dia.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta juga pernah mengkritik komunikasi publik Heru Budi. Saat itu, Heru berkunjung ke fraksi-fraksi DPRD DKI, Senin siang (19/12/2022).

Dia ditemani ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Di Fraksi PDIP DKI Jakarta, Heru disambut 21 anggota dewan fraksi PDIP sudah menunggu.

 

2 dari 4 halaman

Kritik Gembong untuk Heru

Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyampaikan secara lugas kritiknya terhadap Heru Budi selama kurang lebih tiga bulan menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

Menurut Gembong fraksi PDIP DKI paling menyoroti komunikasi publik Heru Budi yang dianggap lemah. Dibuktikan dengan sejumlah kebijakan yang akhir-akhir ini membuat gaduh di masyarakat.

"Buat Pak Penjabat ada beberapa hal yang memang perlu menjadi perhatian Pak Pj. Yang pertama, yang menjadi kegelisahan Fraksi PDIP Soal komunikasi publik Pak Pj yang relatif, kami melihat relatif lemah. Sehingga kebijakan yang diluncurkan oleh Pak Pj menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Gembong.

Gembong menyampaikan akhir-akhir ini ada dua hal terkait kebijakan Heru Budi yang membuat PDIP DKI Jakarta menjadi risau. Pertama, kata dia terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

"Ini rakyat kecil yang mengais rezeki di jalanan ibaratnya di got-got, nyapu jalanan merasa gelisah, kami Fraksi PDIP menilai kebijakan Pak Pj dalam hal ini sangat minus, sangat minus, bukan sekedar minus," jelas dia.

Akibat komunikasi publik Heru yang lemah, Gembong juga menyoroti kebijakan Heru mengenai slogan baru Jakarta yang diluncurkannya. Menurut dia, slogan baru itu juga membuat gaduh karena penyampaiannya ke masyarakat yang dinilai tak utuh.

3 dari 4 halaman

Bakal Diperpanjang?

Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal segera berakhir. Mengingat masa jabatannya sebagai Penjabat harus diperbarui setiap setahun sekali berdasarkan Peraturan Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Heru mengaku belum mengetahui apakah di tahun berikutnya akan menduduki sebagai orang nomor 1 di DKI lagi. Ia menyerahkan keputusan perpanjangan itu pun kepada Kemendagri.

 "Enggak tau, tanya Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan, Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Heru mengatakan, belum ada arahan dari Kemendagri perihal masa jabatannya. Namun ia mengaku telah merampungkan evaluasi kinerjanya selama satu tahun belakangan. Ia juga tidak ingin membeberkan hasil evaluasi yang telah diberikan.

"Nggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dikatakan bahwa masa jabatan seorang PJ Gubernur satu tahun saja. Bahkan dapat diperpanjang setahun berikutnya denBgan orang yang sama atau berbeda.    

4 dari 4 halaman

Ketentuan Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur

Namun, pada ayat 2 terdapat ketentuan mengenai pengecualin perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur apabila:

  • Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur.
  • Sebagai tersangka dalam perkara pidana
  • Memasuki batas usia pensiun
  • Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
  • Mengundurkan diri
  • Tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
  • Meninggal dunia.